Berita Terkini
Sedang menarik berita terbaru...

​Heboh Poster "Champion Cup 1" di Kabanjahe, Warga Resah Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam Berkedok Hobi


Kabanjahe – Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster yang mempromosikan acara bertajuk "Champion Cup 1: Kontes Ayam Jago". Acara yang rencananya akan digelar secara terbuka pada hari Minggu, 5 April 2026 mendatang di P3 Arena Kabanjahe ini menuai sorotan tajam karena diduga kuat menjadi arena ajang praktik perjudian yang berlindung di balik kedok kontes hobi.


​Berdasarkan penelusuran dari poster yang beredar luas tersebut, penyelenggara secara terang-terangan menawarkan hadiah mewah untuk menarik minat para peserta dan botoh (penjudi sabung ayam). Kategori yang ditandingkan meliputi Juara 1 Jalu dengan hadiah TV, Juara 1 Master dengan hadiah Sepeda Listrik, dan Juara 1 Lepek dengan hadiah Kulkas.


​Tidak tanggung-tanggung, panitia juga menetapkan tarif tiket masuk sebesar Rp30.000, biaya parkir sepeda motor Rp5.000, dan mobil Rp10.000. Dalam catatan poster tersebut, pihak penyelenggara bahkan menyatakan siap memfasilitasi peserta dari luar kabupaten dengan menyediakan hotel untuk botoh dan ayam aduannya, sebuah fasilitas yang mengindikasikan perputaran uang yang tidak sedikit dalam acara ini. Di bagian bawah brosur digital itu, tertera dengan jelas nama kontak "Gendut Kabanjahe" yang bertindak sebagai pihak pendaftaran.


​Meski dalam poster tersebut tertulis imbauan untuk "Tetap menjaga Sportivitas sesama penghobi", rahasia umum menyebutkan bahwa kontes ayam jago di Indonesia kerap kali tak bisa dilepaskan dari praktik perjudian terselubung. Nilai pendaftaran dan iming-iming hadiah besar seringkali hanya menjadi pemanis, sementara nilai taruhan sesungguhnya di pinggir arena bisa mencapai angka yang fantastis.


​Keberanian penyelenggara menyebarkan poster acara ini secara terbuka seolah menantang wibawa Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Karo.


​Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi terkait temuan dan keresahan masyarakat ini kepada jajaran petinggi Polres Tanah Karo guna mendapatkan perimbangan informasi. 


Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Erick Nainggolan, maupun Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Handel Sembiring, belum membalas konfirmasi pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh wartawan.


​Bungkamnya pihak kepolisian ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. 


Publik mendesak agar jajaran penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki indikasi pelanggaran Pasal 426 KUHP dan mencegah terjadinya tindak pidana perjudian sebelum acara tersebut benar-benar digelar pada awal April mendatang. Pembiaran terhadap acara-acara yang berpotensi melanggar hukum dikhawatirkan akan mencoreng nama baik kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. (Tim)

Lebih baru Lebih lama