Belum Digerebek Polrestabes Medan, Judi Mesin Tembak Ikan Merk Naibaho Eksis di Wilayah Hukum Polsek Sunggal


Medan - Aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan yang semakin eksis dan merk Naibaho dan menguasai kegiatan penyakit masyarakat itu di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Yang mana mesin judi tembak ikan milik orang lain tidak boleh berkibar. "Hanya satu bendera yang harus eksis yakni mesin judi tembak ikan merk Naibaho, yang lain harus dibumihanguskan, " ucap warga Medan Sunggal J Yanto kepada wartawan di TKP Jalan Serba Jadi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/1/2026). Di Jalan Serba Jadi sendiri, tambahnya, 3 unit mesin judi tembak di rumah kontrakan.  


Untuk wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan yakni,

1. di kawasan Desa suka maju, ada satu unit mesin judi tembak ikan. 

2. Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

3. Jalan Serba Jadi, Desa Sei Semayang Sei, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

4. Jalan Sumber Melati, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 



J Yanto sangat risau melihat aktivitas penyakit masyarakat di kawasan padat penduduk. “Kegiatan judi tembak ikan ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Banyak anak-anak muda yang terlibat, dan aktivitas ini menciptakan suasana yang tidak aman di lingkungan kami, " ujarnya.  


Sebelumnya seorang utusan atau anggota Naibaho minta ketemu sore ini mengenai kegiatan mesin judi tembak ikan yang ada di Kecamatan Sunggal. "Aku anggota Naibaho ketemu kita ya bang sore ini, " ucap dari seberang handphone.  


Menurut informasi yang beredar, kegiatan perjudian ini dimulai secara diam-diam namun kini telah berpindah ke ruang publik, dengan bisingnya suara mesin dan kerumunan orang yang memainkan permainan tersebut. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menjalani kehidupan sehari-hari tanpa adanya gangguan.


Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas perjudian yang sudah mulai meresahkan tersebut. “Kami meminta agar polisi turun tangan. Jika dibiarkan terus menerus, ini akan semakin parah. Kami khawatir akan ada dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda dan keselamatan lingkungan,” tambah warga tersebut. 


Dalam itu, Polrestabes Medan sangat komit dan gencar memberantas judi dan narkoba. Karena itu, perjudian mesin judi tembak ikan semakin menjamur di Wilayah hukum Polrestabes Medan juga ditindak oleh Kapolrestabes Medan. "Mesin judi tembak ikan harus dihajar juga di Desa Sei Semayang dan di tempat lain, " tandas J Yanto. 


Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai situasi ini. Namun, desakan dari masyarakat diharapkan dapat menggugah kepekaan aparat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.


Kasus judi tembak ikan yang marak ini mengingatkan pada masalah perjudian lain yang pernah terjadi di berbagai daerah, di mana banyak pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.


Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera diambil untuk mencegah meluasnya praktik perjudian yang tidak hanya merugikan sejumlah pihak, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan tatanan sosial. 


Mesin judi tembak ikan milik Naibaho semakin eksis di Wilayah hukum Polrestabes Medan, Jumat (16/1/2026).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama